أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak. (HR. Nasa'i: 4205)