←

Sunan Nasa'i - 5620

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Minuman
Bab
Yang dibolehkan diminum dan tidak dibolehkan dari perasan yang dimasak

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ قَرَأْتُ كِتَابَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي مُوسَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهَا قَدِمَتْ عَلَيَّ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ تَحْمِلُ شَرَابًا غَلِيظًا أَسْوَدَ كَطِلَاءِ الْإِبِلِ وَإِنِّي سَأَلْتُهُمْ عَلَى كَمْ يَطْبُخُونَهُ فَأَخْبَرُونِي أَنَّهُمْ يَطْبُخُونَهُ عَلَى الثُّلُثَيْنِ ذَهَبَ ثُلُثَاهُ الْأَخْبَثَانِ ثُلُثٌ بِبَغْيِهِ وَثُلُثٌ بِرِيحِهِ فَمُرْ مَنْ قِبَلَكَ يَشْرَبُونَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] dari [Amir bin Abdullah] bahwasanya ia berkata, "Aku membaca surat [Umar Ibnul Khaththab] di hadapan Abu Musa, 'Amma ba'du; telah datang kepadaku rombongan unta dari Syam membawa minuman yang kental berwarna hitam, seperti Ath Thila unta (cairan yang digunakan untuk mengobati koreng unta). Aku tanyakan kepada mereka, sampai kadar berapa mereka memasaknya. Mereka memberi kabar kepadaku bahwa mereka memasaknya sampai kadar dua pertiga (yang harus uapkan, pent). Dua pertiga kadar yang buruk harus dimusnahkan, sepertiga pertama adalah unsur yang merusak dan memabukkan, dan sepertiga kedua adalah berkait unsur baunya, lantas perintahkanlah sahabat yang ada di seklilingmu untuk meminumnya." (HR. Nasa'i: 5620)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Nasa'i
Minuman · Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
"Aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melaksanakan puasa pada sebagian hari-harinya. Lalu aku menunggu saat berbukanya dan membuatkan air perasan nabidz dalam wadah Ad Duba (bejana dari buah labu dan biasa digunakan untuk membuat arak)…
HR Nasa'i 5608
Minuman · Bolehnya perasan nabidz jika belum bereaksi
"Suatu kaum bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang memperdagangkan khamer; membeli dan menjualnya lagi. Maka dia balik bertanya, "Apakah kalian orang-orang muslim?" Mereka menjawab, "Ya, benar." Dia berkata, "Sesungguhnya tidak boleh memperdagangkan khamer; mem…
HR Muslim 3743
Minuman · Penjelasan tentang bejana minuman
"Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan perasan (arak) dalam bejana tembikar, kemudian aku keluar dalam keadaan kaget karena ucapannya, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamka…
HR Abu Daud 3206
Minuman · Larangan membuat perasan kurma dan anggur dengan mencampurnya
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian meminum perasan nabidz hendaklah ia minum perasan anggur saja, atau kurma masak saja, atau kurma muda saja (jangan mencampurnya saat membuat perasan)." Dan telah menceritakan kep…
HR Muslim 3680
Minuman · Larangan membuat perasan nabidz dalam muzaffat, dubba`, hantam dan naqir
"Saya bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai perasan nabidz dalam bejana yang terbuat dari tembikar. Dia lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan perasan nabidz yang dibuat dalam bejana yang terbuat dari tembikar." Kemudian say…
HR Muslim 3706
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app