←

Sunan Tirmidzi - 1020

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Tidak sah nikah tanpa wali

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَأَنَسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Abu Ishaq] dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dan diganti dengan riwayat: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Isra`il] dari [Abu Ishaq]: diganti dari jalur, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, 'Imran bin Hushain dan Anas." (HR. Tirmidzi: 1020)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Tafsir Al-Qur'an · Diantara surah Al-Baqarah
" Perawi berkata; "Kemudian Allah mengetahui kebutuhan suami kepada istrinya dan kebutuhan isteri kepada suaminya hingga Allah Tabaraka wa Ta'ala menurunkan ayat: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya." QS Al-Baqarah: 23…
HR Tirmidzi 2907
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu
"Wahai Rasulullah, Al Walid telah memukul kami." Nashr bin Ali menyebutkan dalam hadits, dia mengadukan kepada beliau, beliau bersabda: "Katakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melindungiku." Ali Radhiallah 'anhu berkata; Tidak l…
HR Ahmad 1236
Kitab nikah · Larangan menikah tanpa wali
"Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, walaupun mereka berseteru." Abu 'Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda: "Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adalah wali b…
HR Darimi 2089
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app