←

Sunan Tirmidzi - 1053

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Jangan laki-laki meminang pinangan saudara lain

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قُتَيْبَةُ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَحْمَدُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ سَمُرَةَ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ إِنَّمَا مَعْنَى كَرَاهِيَةِ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ و قَالَ الشَّافِعِيُّ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ هَذَا عِنْدَنَا إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ وَرَكَنَتْ إِلَيْهِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ فَأَمَّا قَبْلَ أَنْ يَعْلَمَ رِضَاهَا أَوْ رُكُونَهَا إِلَيْهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَخْطُبَهَا وَالْحُجَّةُ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ حَيْثُ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ وَمُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ خَطَبَاهَا فَقَالَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنْ النِّسَاءِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ فَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَنَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ فَاطِمَةَ لَمْ تُخْبِرْهُ بِرِضَاهَا بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا وَلَوْ أَخْبَرَتْهُ لَمْ يُشِرْ عَلَيْهَا بِغَيْرِ الَّذِي ذَكَرَتْ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] [Qutaibah] berkata; sampai kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih." Malik bin Anas berkata; "Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya." Syafi'i berkata; "Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua." (HR. Tirmidzi: 1053)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Musnad penduduk Bashrah · Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi ﷺ
"Termasuk yang biasa dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabatnya adalah: "Apakah salah seorang di antara kalian ada yang bermimpi?" Dia bertutur lagi; "Kemudian beliau akan menceritakan sebagaimana yang dikehendaki Allah." Samurah…
HR Ahmad 19236
Berbuat baik, menyambut silaturahmi, dan adab · Mengutamaan untuk berbakti kepada kedua orang tua dari shalat sunah
"Tidak ada bayi yang dapat berbicara ketika masih berada dalam buaian kecuali tiga bayi: bayi Isa bin Maryam, dan bayi dalam perkara Juraij." Juraij adalah seorang laki-laki yang rajin beribadah. Ia membangun tempat peribadatan dan senantiasa beribadah di tem…
HR Muslim 4626
Hudud · Pelaku kriminal datang dan mengakui perbuatannya
"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Lalu, ia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim, laki-laki itu akhirnya memerkosanya sementara …
HR Abu Daud 3806
Musnad dari beberapa kabilah · Hadits Wa`il bin Hujr radhiallahu 'anhu
"Seorang wanita keluar untuk mengerjakan shalat, tiba-tiba dia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memperkosanya, laki-laki itu kemudian pergi meninggalkan wanita tersebut. Setelah itu ada seorang laki-laki yang mendatangi wanita tersebut, wanita i…
HR Ahmad 25980
Musnad dari beberapa kabilah · Dan dari Hadits Fathimah binti Qais saudara wanita Adh Dhahhak bin Qais radhiallahu
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku tidak menyeru kalian karena suatu hal yang membuat kalian terkejut, akan tetapi Tamim Ad Dary telah mengabarkan kepadaku, bahwa orang-orang dari penduduk Palestina telah mengarungi lautan, mereka diterpa oleh angin to…
HR Ahmad 26066
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app