←

Sunan Tirmidzi - 1057

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Dimakruhkan azl

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى زَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِ وَلَمْ يَقُلْ لَا يَفْعَلْ ذَاكَ أَحَدُكُمْ قَالَا فِي حَدِيثِهِمَا فَإِنَّهَا لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَقَدْ كَرِهَ الْعَزْلَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id] berkata; "Disebutkan azl di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya; Kenapa kamu melakukan hal itu." Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya tanpa mengatakan; 'Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.' Mereka berdua berkata dalam haditsnya; "Tidak ada jiwa yag diciptakan kecuali Allahlah yang telah menciptakannya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir." Dia berkata; "Hadits Abu Sa'id merupakan hadits hasan sahih. Telah banyak jalur yang meriwayatkannya dari Abu Sa'id. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya membenci azl." (HR. Tirmidzi: 1057)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Nikah · Haramnya nikah syighar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar, Ibnu Numair menambahkan, nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain; Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu, atau nikahkanlah sud…
HR Muslim 2540
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app