←

Sunan Tirmidzi - 107

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Bersuci
Bab
Madzi mengenai pakaian

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ هُوَ ابْنُ السَّبَّاقِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنْتُ أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً فَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الْغُسْلَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلْتُهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ قَالَ يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ فِي الْمَذْيِ مِثْلَ هَذَا وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْمَذْيِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا يُجْزِئُ إِلَّا الْغَسْلُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَإِسْحَقَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ يُجْزِئُهُ النَّضْحُ و قَالَ أَحْمَدُ أَرْجُو أَنْ يُجْزِئَهُ النَّضْحُ بِالْمَاءِ

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Ubaid] -yaitu Ibnu As Sabbaq, dari [Ayahnya] dari [Sahl bin Hunaif] ia berkata; "Aku sering mengeluarkan madzi karena lelah, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Cukuplah kamu berwudlu." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari hadits Muhammad bin Ishaq tentang madzi. Para ulama masih berselisih tentang madzi yang mengenai kain, sebagian mereka berkata; "Harus mandi." Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya mengatakan, "Cukup diperciki dengan air." Dan Ahmad berkata; "Aku berharap bahwa hal itu cukup diperciki dengan air." (HR. Tirmidzi: 107)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Manasik · Sifat haji Nabi ﷺ
"Mandilah dan balutlah farjimu (kemaluanmu) menggunakan kain, dan berihramlah." Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid, kemudian menaiki unta Al Qashwa`, hingga setelah untanya berada di atas Al Baida`…. -Jabir berkata; aku…
HR Abu Daud 1628
Sisa musnad sahabat Anshar · Lanjutan Musnad yang lalu
"Hendaknya salah seorang di antara kalian mengambil air dan pancinya, lalu kamu bersuci dengan dengan baik, kemudian tuangkan air di kepala sambil mengusap-usapnya hingga merata, kemudian menyiramkan air kembali ke kepalanya, kemudian hendaknya kamu mengambil…
HR Ahmad 23990
Sisa musnad sahabat Anshar · Lanjutan Musnad yang lalu
"Tatkala disebut mengenai para wanita Anshar, ia memuji mereka seraya berkata; "Mereka sudah dikenal kebaikannya." Ia juga berkata; "Tatkala turun surat An Nuur, mereka menyengaja mengambil selendang mereka, kemudian merobeknya untuk dijadikan sebagai penutup…
HR Ahmad 24375
Haid · Disunahkannya wanita yang mandi junub menggunakan wewangian
"Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun bidara. Maka bersucilah dia dan sempurnakanlah dalam bersucinya. Kemudia tuangkanlah air di kepalanya sambil memijat-mijatnya dengan kuat hingga meresap pada akar rambutnya, kemudian tuangkan air ke sekujur tu…
HR Muslim 500
Jihad dan ekspedisi · Wanita yang ikut berperang diberi imbalan, bukan ghanimah
"Najdah bin 'Amir pernah menulis surat kepada [Ibnu Abbas], dia bertanya mengenai seorang budak dan seorang wanita yang ikut serta dalam peperangan, apakah keduanya diberi bagian khsusus? Dan mengenai membunuh anak-anak, masa habis keyatiman seorang anak yati…
HR Muslim 3378
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app