←

Sunan Tirmidzi - 109

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Bersuci
Bab
Mencuci mani di pakaian

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا غَسَلَتْ مَنِيًّا مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَحَدِيثُ عَائِشَةَ أَنَّهَا غَسَلَتْ مَنِيًّا مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بِمُخَالِفٍ لِحَدِيثِ الْفَرْكِ لِأَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْفَرْكُ يُجْزِئُ فَقَدْ يُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ لَا يُرَى عَلَى ثَوْبِهِ أَثَرُهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ الْمَنِيُّ بِمَنْزِلَةِ الْمُخَاطِ فَأَمِطْهُ عَنْكَ وَلَوْ بِإِذْخِرَةٍ

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Amru bin Maimun bin Mihran] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Aisyah] bahwasanya ia pernah mencuci bekas mani pada kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas. Sedangkan hadits 'Aisyah, bahwasanya ia pernah mencuci bekas mani pada kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertentangan dengan hadits mengerik. Sebab meskipun dikerik itu sudah mencukupi, namun terkadang seorang laki-laki tidak suka jika bekas pada kainnya masih terlihat. Ibnu Abbas berkata; "Mani itu seperti ingus, maka hendaklah ia buang meskipun dengan idzkhir (kayu)." (HR. Tirmidzi: 109)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Thaharah · Hukum Mani
"Kain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkena mani, lalu beliau mencuci bekas mani pada kain tersebut. Setelah itu beliau keluar shalat dan aku masih melihat bekas cuciannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil al-Jahdari] telah menceritakan kepa…
HR Muslim 436
Jual beli · Hiasan pedang dijual dengan dirham
"Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara emas dan manik-manik tersebut." Kemudian ia mengembalikannya hingga terpisahkan antara keduanya. Ibnu Isa berkata; aku ingin at tijarah (berdagang). Abu Daud berkata; dalam tulisannya adalah al hijarah (bebatuan).…
HR Abu Daud 2908
Haid · Disunahkannya wanita yang mandi junub menggunakan wewangian
"Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun bidara. Maka bersucilah dia dan sempurnakanlah dalam bersucinya. Kemudia tuangkanlah air di kepalanya sambil memijat-mijatnya dengan kuat hingga meresap pada akar rambutnya, kemudian tuangkan air ke sekujur tu…
HR Muslim 500
Jihad dan penjelajahan · Berhias untuk menjamu utusan
"Wahai Rasulullah, belilah pakaian ini agar Baginda dapat berpenampilan bagus saat hari raya dan ketika menjamu para utusan". Maka Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam berkata: "Pakaian ini hanya patut bagi orang yang tidak akan mendapat bagian (di akhirat) at…
HR Bukhari 2826
Perhiasan · Larangan memakai baju bersulam sutera
"Wahai Rasulullah, sekiranya engkau membeli pakaian ini untuk engkau pakai di hari jum'at, atau saat para utusan datang kepadamu?" Beliau lalu bersabda: "Orang yang memakai pakaian ini adalah mereka-mereka yang tidak akan mendapatkan bagian di akhirat." Umar …
HR Nasa'i 5200
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app