←

Sunan Tirmidzi - 127

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Bersuci
Bab
Kafarat menggauli wanita haid

حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ أَبِي حَمْزَةَ السُّكَّرِيِّ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ دَمًا أَحْمَرَ فَدِينَارٌ وَإِذَا كَانَ دَمًا أَصْفَرَ فَنِصْفُ دِينَارٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ الْكَفَّارَةِ فِي إِتْيَانِ الْحَائِضِ قَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مَوْقُوفًا وَمَرْفُوعًا وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يَسْتَغْفِرُ رَبَّهُ وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ قَوْلِ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ بَعْضِ التَّابِعِينَ مِنْهُمْ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ

telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Abu Hamzah As Sukkari] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika darah tersebut warnanya merah maka dendanya satu dinar, dan jika warnanya kuning maka dendanya adalah setengah dinar." Abu Isa berkata; "Hadits yang berbicara masalah denda menggauli wanita yang sedang haid diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dengan riwayat mauquf dan marfu'. Ini adalah perkataan sebagian ahli ilmu. Dan pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. bin Al Mubarak berkata; "Hendaklah ia meminta maaf kepada Rabbnya dan tidak ada kafarah." Perkataan seperti bin Al Mubarak ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama tabi'in, seperti Sa'id bin Jubair dan Ibrahim An Nakha'I. Dan ini adalah perkataan kebanyakan ulama dunia." (HR. Tirmidzi: 127)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Tafsir · Bab
"Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang …
HR Muslim 5335
Bersuci · Wanita istihadhah menjamak dua shalat sekali mandi
"Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai R…
HR Tirmidzi 118
Nikah · Pendapat yang mengatakan Tidak ada nikah kecuali dengan wali
"Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barul…
HR Bukhari 4732
Nikah · Bergaul dengan baik dengan keluarga
"Suamiku adalah daging unta yang kurus, berada di puncak gunung yang sulit, tidak mudah didaki, dan tidak gemuk sehingga mudah diangkat." Wanita kedua berkata, "Suamiku? Aku tidak akan menyebarkan seluk-beluk tentang dirinya. Aku takut tidak bisa meninggalkan…
HR Bukhari 4790
Tayamum · Tanah yang bersih cukup sebagai sarana bersuci bagi Kaum Muslimin sebagai pengganti air
"Kami pernah dalam suatu perjalanan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kami berjalan di waktu malam hingga ketika sampai di akhir malam kami tidur, dan tidak ada tidur yang paling enak (nyenyak) bagi musafir melebihi yang kami alami. Hingga tidak ada …
HR Bukhari 331
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app