←

Sunan Tirmidzi - 1969

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kedokteran
Bab
Dimakruhkan berobat dengan yang memabukkan

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سِمَاكٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ أَوْ طَارِقُ بْنُ سُوَيْدٍ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّا نَتَدَاوَى بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا دَاءٌ حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ وَشَبَابَةُ عَنْ شُعْبَةَ بِمِثْلِهِ قَالَ مَحْمُودٌ قَالَ النَّضْرُ طَارِقُ بْنُ سُوَيْدٍ وَقَالَ شَبَابَةُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Syimak] bahwa ia mendengar [Alqamah bin Wa`il] dari [bapaknya] bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Suwaid bin Thariq atau Thariq bin Suwaid bertanya pada beliau tentang khamer, Suwaid berkata, "Sesungguhnya kami menggunakannya sebagai obat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit." Telah menceritakan kepada kami [An Nashr bin Syumail] dan [Syababah] dari [Syu'bah] semisalnya. Mahmud berkata; An Nashr berkata; Tharib bin Suwaid. Dan Syababah berkata; Suwaid bin Thariq. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. (HR. Tirmidzi: 1969)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab radhiallahuta'ala 'anhuma
"Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamer di dunia, menjadi pecandunya, dan belum bertaubat, dia tidak meminumnya di akhirat." Telah berkata bapakku, Dan di tempat lain dia berkata, telah m…
HR Ahmad 5472
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Muzaffatah, dan beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Al Mukhtar berkata; "Apa itu Muzaffatah?" Anas menjawab: "Al Muqayyarah (benaja yang dicat dengan ter), " Al Mukhtar berkata; Aku be…
HR Ahmad 11656
Minuman · Larangan dari sesuatu yang memabukkan
"Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamer, dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa minum sesuatu yang memabukkan maka shalatnya selama empat puluh pagi tidak diterima, apabila ia bertaubat maka Allah akan memberinya taubat. Dan jika p…
HR Abu Daud 3195
Minuman · Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer
"Apakah ia memabukkan?" dia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, sesungguhnya Allah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, maka akan memberinya minuman kepadanya T…
HR Muslim 3732
Minuman · Kehinaan dan kenestapaan yang Allah persiapkan bagi peminum khamar
"Seorang laki-laki dari Jaisyan -Jaisyan adalah sebuah wilayah di Yaman- datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang minuman dari perasan jagung yang mereka sebut Al Mizr, mereka biasa meminumnya di wilayah mereka. Nabi shallall…
HR Nasa'i 5613
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app