←

Sunan Tirmidzi - 770

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Haji
Bab
Orang berihram dimakruhkan menikah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ حَلَالٌ وَبَنَى بِهَا وَهُوَ حَلَالٌ وَكُنْتُ أَنَا الرَّسُولَ فِيمَا بَيْنَهُمَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا أَسْنَدَهُ غَيْرَ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ رَبِيعَةَ وَرَوَى مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ رَبِيعَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ حَلَالٌ رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلًا قَالَ وَرَوَاهُ أَيْضًا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ رَبِيعَةَ مُرْسَلًا قَالَ أَبُو عِيسَى وَرُوِي عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ حَلَالٌ وَيَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ هُوَ ابْنُ أُخْتِ مَيْمُونَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Rafi'] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram) dan saya sebagai perantara di antara keduanya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Tidak kami ketahui seorang pun yang menyambungkan sanadnya kecuali Hammad bin Zaid dari Mathar Al Warraq dari Rabi'ah. [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Rabi'ah] dari [Sulaiman bin Yasar]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal. Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; " [Sulaiman bin Bilal] juga meriwayatkan hadits ini dari [Rabi'ah] secara mursal." Abu 'Isa berkata; "Diriwayatkan juga dari [Yazid Al Asham] dari [Maimunah] berkata; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku dalam keadaan sudah halal'. Yazid bin Al Asham adalah anak saudari Maimunah." (HR. Tirmidzi: 770)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Haji · Haji Ifrad
"Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada Haji Wada'. Maka di antara kami ada yang berihram umrah, ada yang berihram untuk umrah dan haji saja, dan ada yang hanya untuk haji saja. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berih…
HR Malik 649
Haji · Umrah di malam Khashbah
"Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tepat pada hilal (awal) bulan Dzul Hijjah. Beliau berkata kepada kami: "Barangsiapa dari kalian yang suka berihram untuk haji, lakukanlah ihramnya untuk haji dan siapa dari kalian yang suka berihram…
HR Bukhari 1658
Haji · Umrah setelah melaksanakan haji tanpa dengan hadyu
"Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tepat pada hilal (awal) bulan Dzul Hijjah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang suka berihram untuk 'umrah, lakukanlah dan siapa yang suka berihram untuk haji, lakukanl…
HR Bukhari 1661
Haji · Haji ifrad
"Tahallul apa?" beliau menjawab: "Tahallul secara keseluruhan." Jabir berkata; Maka kamipun menggauli isteri-isteri kami, memakai wewangian dan mengenakan pakaian, sedangkan jarak antara kami dengan (hari) Arafah hanya empat malam saja. Kemudian di hari tarwi…
HR Muslim 2127
Haji · Wanita haid masuk Makkah
"Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya Haji Wada'. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji d…
HR Malik 820
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app