Hadits tentang Hukuman liwath (homoseksual)
Bab "Hukuman liwath (homoseksual)" dalam Kitab Hukum hudud, Sunan Tirmidzi. 2 hadits.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Sesungguhnya hadits ini hanya d…
HR Tirmidzi 1376
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمَكِّيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُقَيْلٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ ق…
"Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan dari ummatku adalah perbuatan kaum Luth." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, sesungguhnya kami hanya mengetahui dari jalur ini dari Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail bin Abu Thalib dari Jabir.
HR Tirmidzi 1377