Hadits tentang Membiarkan susu perah di kantong hewan untuk menipu
Bab "Membiarkan susu perah di kantong hewan untuk menipu" dalam Kitab Jual beli, Sunan Tirmidzi. 2 hadits.
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِ…
"Barangsiapa yang membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah), maka ia berhak memilih jika ia akan memerahnya, jika berkehendak maka ia mengembalikannya beserta satu sha' kurma." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits ser…
HR Tirmidzi 1172
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرّ…
"Barangsiapa membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah) maka ia berhak khiyar (memilih) selama tiga hari, jika ia mengembalikan maka ia mengembalikannya berserta satu sha' makanan bukan gandum." Abu Isa berkata; Hadits ini …
HR Tirmidzi 1173