حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِلرُّكْنِ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَلَمَكَ مَا اسْتَلَمْتُكَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ قَالَ فَمَا لَنَا وَلِلرَّمَلِ إِنَّمَا كُنَّا رَاءَيْنَا بِهِ الْمُشْرِكِينَ وَقَدْ أَهْلَكَهُمْ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ شَيْءٌ صَنَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا نُحِبُّ أَنْ نَتْرُكَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Abu Katsir] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa ['Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu] berkata kepada rukun (Al Hajar AL Aswad): "Sungguh aku mengetahui bahwa kamu hanyalah batu yang tidak bisa mendatangkan madharat maupun manfa'at. Namun kalau bukan karena aku telah melihat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menciummu tentu aku tidak akan menciummu". Maka dia menciumnya lalu berkata: "Kenapa pula kita harus berlari-lari kecil?. Sungguh kami telah menyaksikan orang-orang musyrikin melakukannya namun kemudian mereka dibinasakan oleh Allah subhanahu wata'ala". Dia berkata: "Berlari-lari kecil ini adalah sesuatu sunnah yang telah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan kami tidak suka bila meninggalkannya". (HR. Bukhari: 1502)
Narrated Zaid bin Aslam from his father who said: "Umar bin Al-Khattab addressed the Corner (Black Stone) saying, 'By Allah! I know that you are a stone and can neither benefit nor harm. Had I not seen the Prophet (ﷺ) touching (and kissing) you, I would never have touched (and kissed) you.' Then he kissed it and said, 'There is no reason for us to do Ramal (in Tawaf) except that we wanted to show off before the pagans, and now Allah has destroyed them.ʿUmar added, '(Nevertheless), the Prophet (ﷺ) did that and we do not want to leave it (i.e. Ramal).' (Bukhari: 1502)