←

Shahih Bukhari - 2032

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Jual beli
Bab
Menjual dinar dengan dinar secara tempo

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا صَالِحٍ الزَّيَّاتَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَقُولُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلَّ ذَلِكَ لَا أَقُولُ وَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنِّي وَلَكِنْ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Shalih Az Zayyat] mengabarkan kelpadanya bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: "Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham". Aku berkata kepadanya bahwa [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] tidak mengatakan seperti itu. Maka Abu Sa'id berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya dimana aku katakan apakah kamu mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau kamu mendapatkan keterangannya dari Kitab Allah?. Maka dia menjawab: "Semuanya itu aku tidak pernah mengatakannya. Dan kalian lebih mengetahui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daripada aku namun [Usamah] mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tidak ada riba, kecuali riba' nasi'ah" (riba dalam urusan pinjam meminjam dengan ada tambahan). (HR. Bukhari: 2032)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Jual beli · Sharf
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjual…
HR Tirmidzi 1162
Kitab jual beli · Rukhshah pembayaran perak menggantikan emas
"Aku pernah menjual unta di Baqi', aku menjualnya dengan beberapa dinar dan mengambil beberapa dirham, menjual dengan beberapa dirham dan mengambil beberapa dinar. Kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah,…
HR Darimi 2468
Jual beli · Pertukaran antara emas dengan perak
"Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan nilai harga pada hari itu selama kalian belum berpisah, sementara di antara kalian terdapat sesuatu (yang belum diserahkan)." Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Aswad], telah menceritakan kepada kami ['Ubai…
HR Abu Daud 2911
Perdagangan · Bonus
"Ketika aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu peperangan, beliau bertanya kepadaku: "Apakah kamu bersedia menjual alat penyiram ini dengan satu dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, alat itu akan menjadi mili…
HR Ibnu Majah 2196
Iman dan nazar · Perbedaan lafadh yang ma`tsur tentang muzaro'ah
"Tidak mengapa menyewakan tanah kosong dengan upah emas atau perak." Dia juga berkata; "Jika seseorang membayar harta kepada orang lain dengan qirod (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan dia ingin menuliskannya dalam surat lalu d…
HR Nasa'i 3875
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app