←

Shahih Bukhari - 2033

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Jual beli
Bab
Menjual perak dengan emas secara tempo

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَنْ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلَاهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Habib bin Abu Tsabit] berkata, aku mendengar [Abu Al Minhal] berkata; AKu bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam radliallahu 'anhum] tentang sharf (jual beli emas dengan dirham atau sebaliknya). Masing-masing dari keduanya berkata: "Ini baik menurutku dan keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli emas dengan uang kertas sebagai hutang". (HR. Bukhari: 2033)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Jual beli · Sharf
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjual…
HR Tirmidzi 1162
Jual beli · Gandum dengan gandum dengan takaran sama, dimakruhkan melebihi
"Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan …
HR Tirmidzi 1161
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Sa'id Al Khudri radhiallahuta'ala 'anhu
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sebanding. Janganlah melebihkan yang satu dengan yang lain dan jangan menjual sesuatu yang tempo dengan yang tunai. Sesungguhnya aku mengkhawatirkan atas kalian riba`." Nafi' berkata; "…
HR Ahmad 10583
Jual beli · Penjelasan tentang Sharf
"Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mud…
HR Abu Daud 2907
Jual beli · Membeli gandum dengan gandum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain…
HR Nasa'i 4484
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app