←

Sunan Darimi - 3092

No versi Daarul Mughni Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kitab wasiat
Bab
Dua ahli waris menyatakan kesaksian

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ إِذَا شَهِدَ رَجُلٌ مِنْ الْوَرَثَةِ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي جَمِيعِ حِصَّتِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] bahwa ia pernah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; Jika salah seorang dari ahli waris bersaksi maka bagiannya sesuai dengan perhitungannya. Kemudian setelah itu ia mengatakan; Untuk semuanya sesuai dengan bagiannya. (HR. Darimi: 3092)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Darimi
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiallahuta'ala 'anhuma
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan…
HR Ahmad 6745
Diyat · Diyat anggota badan
"Aku mendapatkan dalam bukuku; dari [Syaiban] -namun aku belum pernah mendengarnya darinya- [Abu Bakr] -sahabat kami yang terpercaya- mengabarkannya kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulai…
HR Abu Daud 3955
Waris · Kerabat (punya hubungan darah)
"Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami." Dan barang kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Maka …
HR Ibnu Majah 2728
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiallahuta'ala 'anhuma
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan); jika…
HR Ahmad 6412
Kitab faraidh · Anak li'an
ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudar…
HR Darimi 2840
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app