←

Muwatha' Malik - 1234

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Peradilan
Bab
Sarana Umum

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ['Amru bin Yahya Al Muzani] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain." (HR. Malik: 1234)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Musnad sahabat Anshar · Hadits Suwaid bin Ghaflah dari Ubay bin Ka'b radhiallahuta'ala
"Aku keluar bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, hingga ketika kami sampai di 'Udzaib aku menemukan sebuah pecut. Lalu keduanya berkata, "Letakkan dia." Namun aku menolaknya, ketika tiba di Madinah aku bertemu dengan [Ubay bin Ka'b], maka hal itu ak…
HR Ahmad 20230
Barang temuan · Mengumumkan barang temuan
"Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: "Umumkan sel…
HR Abu Daud 1450
Hukum-hukum · Barang temuan
"Buanglah cambuk itu, " namun aku mengabaikannya. Ketika kami tiba di Madinah, aku mendatangi [Ubay bin Ka'b], lalu aku ceritakan hal itu kepadanya. Ia lantas berkata, "Engkau benar, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah menemukan serat…
HR Ibnu Majah 2497
Musnad sahabat Anshar · Hadits Suwaid bin Ghaflah dari Ubay bin Ka'b radhiallahuta'ala
"Aku menemukan uang seratus dinar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku laporkan kepada beliau, beliau bersabda: 'Umumkan setahun! ' Maka aku umumkan satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan berkata, "Aku umumkan selama satu tahun.…
HR Ahmad 20233
Barang temuan · Mengumumkan barang temuan
"Engkau umumkan selama satu tahun, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka engkau serahkan kepadanya, jika tidak engkau ketahui talinya dan kantongnya, kemudian masukkan ke dalam hartamu, kemudian apabila pemiliknya datang maka serahkan kepadanya." Tela…
HR Abu Daud 1453
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app