←

Muwatha' Malik - 956

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Faraidh (pembagian waris)
Bab
Warisan kalalah

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَلَالَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْفِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْآيَةُ الَّتِي أُنْزِلَتْ فِي الصَّيْفِ آخِرَ سُورَةِ النِّسَاءِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Umar bin Khattab] pernah bertanya kepada Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengenai kalalah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Cukup bagimu mengenai hal itu dengan sebuah ayat yang diturunkan saat musim panas' yaitu di akhir surat An Nisa'." (HR. Malik: 956)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Kitab faraidh · Anak li'an
ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudar…
HR Darimi 2840
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiallahuta'ala 'anhuma
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan…
HR Ahmad 6745
Diyat · Diyat anggota badan
"Aku mendapatkan dalam bukuku; dari [Syaiban] -namun aku belum pernah mendengarnya darinya- [Abu Bakr] -sahabat kami yang terpercaya- mengabarkannya kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulai…
HR Abu Daud 3955
Waris · Warisan orang Islam dari orang musyrik
"Wahai Rasulullah apakah engkau akan mampir di rumahmu di Makkah?" Ia berkata; 'Apakah Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berupa rumah? ' Aqil adalah ahli waris dari Abu Thalib, yaitu ia dan Thalib. Sedangkan Ja'far dan Ali tidak mendapatk…
HR Ibnu Majah 2720
Waris · Kerabat (punya hubungan darah)
"Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami." Dan barang kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Maka …
HR Ibnu Majah 2728
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app