←

Shahih Muslim - 2587

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ قَالَتْ وَأَبُو بَكْرٍ عِنْدَهُ وَخَالِدٌ بِالْبَابِ يَنْتَظِرُ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ فَنَادَى يَا أَبَا بَكْرٍ أَلَا تَسْمَعُ هَذِهِ مَا تَجْهَرُ بِهِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] sedangkan lafazhnya dari Amru keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Suatu ketika istri Rifa'ah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Saya adalah istri Rifa'ah, kemudian dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, tapi anunya seperti ujung kain (impotent)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda: "Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? itu tidak mungkin, sebelum kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (yaitu bersenggama dengannya)." 'Aisyah berkata; Waktu itu Abu Bakar berada di samping Rasulullah, sedangkan Khalid berada di pintu sedang menunggu untuk diizinkan, maka dia berseru; "Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak mendengar perempuan ini berkata dengan keras di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" (HR. Muslim: 2587)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Tafsir · Bab
"Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang …
HR Muslim 5335
Zakat · Zakat sa`imah (ternak yang tidak digembalakan)
ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku mengh…
HR Abu Daud 1340
Nikah · Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
"Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi an…
HR Abu Daud 1768
Berbuat baik, menyambut silaturahmi, dan adab · Mengutamaan untuk berbakti kepada kedua orang tua dari shalat sunah
"Tidak ada bayi yang dapat berbicara ketika masih berada dalam buaian kecuali tiga bayi: bayi Isa bin Maryam, dan bayi dalam perkara Juraij." Juraij adalah seorang laki-laki yang rajin beribadah. Ia membangun tempat peribadatan dan senantiasa beribadah di tem…
HR Muslim 4626
Nikah · Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada d…
HR Abu Daud 1771
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app