←

Shahih Muslim - 3246

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Peradilan
Bab
Sunnahnya seorang hakim mendamaikan antara dua orang yang bermusuhan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ فَقَالَ الَّذِي شَرَى الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua." (HR. Muslim: 3246)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Sisa musnad sahabat Anshar · Lanjutan Musnad yang lalu
"Apabila Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam hendak berpergian, beliau mengundi di antara isteri-isterinya. Barang siapa yang keluar undiannya, dialah yang ikut pergi bersama Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam." Aisyah berkata; "Kemudian beliau m…
HR Ahmad 24444
Tafsir Al-Qur'an · [Bab] Surah An-Nur ayat 12
" Aisyah berkata; "Kemudian beliau mengundi di antara kami pada suatu peperangan dan keluarlah undian anak panahku, sehingga aku pergi bersama Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam. Kejadian tersebut setelah diturunkannya ayat tentang hijab. Lalu saya dib…
HR Bukhari 4381
Persaksian · Orang-orang yang tidak diterima persaksiannya
"Tidak dibolehkan persaksian dari seorang lelaki dan seorang perempuan yang pengkhianat, seorang lelaki dan seorang perempuan yang dihukum cambuk, seorang yang dengki kepada saudaranya, seorang yang terbiasa dengan saksi palsu, seorang yang menjadi pelayan da…
HR Tirmidzi 2221
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu
"Tidak ada manusia yang bisa berbicara dalam buaian ibu kecuali tiga; Isa bin Maryam, lalu seorang ahli ibadah dari bani Isra`il yang bernama Juraij, ia membangun sebuah biara untuk beribadah di dalamnya, maka pada suatu hari orang-orang bani Isra`il membicar…
HR Ahmad 7726
Syarat-syarat · Syarat-syarat dalam jihad dan perdamaian dengan kafir harbi
"Sesungguhnya Khalid bin Al Walid sedang berada di wilayah al-Ghomim mengawasi pasukan berkuda Quraisy yang ada di bagian depan pasukan, karena itu ambillah jalan sebelan kanan (jalan yang menuju pasukan Khalid) ". Demi Allah, Khalid tidak menyadari dengan ke…
HR Bukhari 2529
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app