←

Shahih Muslim - 3301

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Jihad dan ekspedisi
Bab
Hukum fai`

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ قَالَ كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin 'Abbad] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dari [Umar] dia berkata, "Harta benda bani Nadlir adalah fai' (harta rampasan) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya tanpa mengharuskan kaum Muslimin untuk mengarahkan seekor kuda atau unta pun (untuk berperang). Hal itu khusus diberikan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari fai' tersebut beliau memberi nafkah kepada keluarganya selama setahun, selebihnya beliau berikan untuk persiapan kendaraan dan persenjataan dalam jihad fi sabilillah." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini." (HR. Muslim: 3301)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Hudud · Orang yahudi yang menjadi ahli dzimmah dirajam karena berbuat zina
"Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." …
HR Muslim 3212
Hudud · Dirajamnya dua orang Yahudi
"Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar…
HR Abu Daud 3858
Musnad penduduk Kufah · Hadits Al Barra` bin 'Azib radhiallahuta'ala 'anhu
"Apakah seperti ini hukuman bagi para pelaku zina yang tertera dalam kitab kalian?" mereka menjawab, "Benar, seperti inilah yang tertera dalam kitab kami." Maka beliau memanggil salah seorang dari ulama mereka kemudian bertanya: "Saya bersumpah padamu dengan …
HR Ahmad 17794
Hudud · Merajam yahudi laki-laki dan wanita
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah memar dan bekas cambukan di tubuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil mereka dan berkata, 'Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci ka…
HR Ibnu Majah 2548
Hudud · Dirajamnya dua orang Yahudi
"Seorang laki-laki yahudi berzina dengan seorang wanita. Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Mari kita mendatangi Nabi ini (Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam), ia adalah seorang Nabi yang diutus dengan membawa kemudahan, jika nanti ia…
HR Abu Daud 3860
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app