←

Shahih Muslim - 3863

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Pakaian dan perhiasan
Bab
Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan wanita

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَ أَبُو كُرَيْبٍ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا فَقَالَ شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ و قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ بَيْنَ النِّسْوَةِ

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Zuhair bin Harb], lafazh ini miliknya (Zuhair). Abu Kuraib berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata; 'Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Abu 'Aun At Tsaqafi] dari [Abu Shalih Al Hanafi] dari [Ali], bahwasannya Ukaidira Dumah pernah menghadiahkan selembar kain sutera kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau memberikannya kepada Ali seraya bersabda: "Potonglah kain sutera ini untuk dibuat kerudung, dan bagikanlah kepada para Fatimah." (yaitu Fatimah binti Rasulullah, Fatimah binti Asad; Ummu Ali bin Abu Thalib, dan Fatimah binti Hamzah bin Abdul Muthallib). Abu Bakr dan Abu Kuraib berkata dengan lafazh 'baina niswah, (untuk para wanita). (HR. Muslim: 3863)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Musnad penduduk Syam · Hadits Abu Tsa'labah Al Khusyani radhiallahuta'ala 'anhu
"Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kami berada di wilayah Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan memakai bejana-bejana mereka? Dan kami juga berada di area perburuan, saya berburu dengan panah dan anjing…
HR Ahmad 17085
Jual beli · Sharf
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjual…
HR Tirmidzi 1162
Minuman · Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
"Aku melihat seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa bejana berisi perasan nabidz -beliau waktu itu berada di rukun yamani-. Laki-laki itu menyodorkan bejana tersebut kepada beliau, lalu beliau mendekatkan bejan…
HR Nasa'i 5599
Pakaian dan perhiasan · Haramnya menggunaan bejana emas dan perak bagi laki-laki dan wanita
"Kami berada di Madain bersama [Hudzaifah]. Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh pembesar negeri itu dalam bejana perak. Maka bejana itu dilemparkan oleh Hudzaifah seraya berkata; 'Ku kabarkan kepadamu bahwa aku telah memerintahkan kepadanya untuk tid…
HR Muslim 3849
Pengairan · Riba
"Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata, "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak ke…
HR Muslim 2965
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app