←

Sunan Nasa'i - 5575

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Minuman
Bab
Taubat peminum khamar (minuman keras)

أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ ح و أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بَقِيَّةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو وَهُوَ الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَهُوَ فِي حَائِطٍ لَهُ بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ الْوَهْطُ وَهُوَ مُخَاصِرٌ فَتًى مِنْ قُرَيْشٍ يُزَنُّ ذَلِكَ الْفَتَى بِشُرْبِ الْخَمْرِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ شَرْبَةً لَمْ تُقْبَلْ لَهُ تَوْبَةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اللَّفْظُ لِعَمْرٍو

Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman bin Sa'id] dari [Baqiyyah] dari [Abu Amru] -yaitu Al Auza'i- dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abdullah bin Ad Dailami] ia berkata, "Aku menemui [Abdullah bin Amru bin Al Ash] di kebun miliknya yang disebut Al Wahth, di wilayah Thaif. Pada waktu itu ia sedang menggandeng tangan seorang laki-laki Quraisy yang dituduh minum khamer. Lalu ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer sekali saja, maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan diterima oleh Allah, namun jika ia mengulanginya maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan Allah terima taubatnya, dan jika ia mengulanginya lagi maka telah menjadi hak bagi Allah untuk memberinya minum dari keringat kotor penduduk neraka pada hari kiamat." Lafadz ini dari Amru. (HR. Nasa'i: 5575)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Nasa'i
Minuman · Memuliakan tamu
"Saya dan dua orang teman saya datang -sedangkan pada saat itu pendengaran dan penglihatan saya sudah tidak berfungsi lagi karena sakit yang pernah saya alami." Al Miqdad berkata; "Kami mulai menyerahkan diri kami (memohon bantuan) kepada para sahabat Rasulul…
HR Muslim 3831
Minuman · Turunnya pengharaman khamer
"Aku pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan Fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata; …
HR Bukhari 5155
Keutamaan sahabat · Keutamaan Sa'd bin Abu Waqqash radhiallahu 'anhu
"Ibu Sa'ad bersumpah tidak akan mau berbicara dengan Sa'ad selama-lamanya hingga ia (Sa'ad) meninggalkan ajaran Islam. Selain itu, ibunya juga tidak mau makan dan minum." Ibu Sa'ad berkata kepada Sa'ad; "Hai Sa'ad, kamu pernah mengatakan bahwasanya Allah Subh…
HR Muslim 4432
Minuman · Haramnya khamer dan penjelasan minuman tersebut terbuat dari perasan anggur
"Dahulu saya pernah memiliki seekor unta dari hasil pembagian harta rampasan perang Badr, pada hari itu pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seekor unta dari bagian seperlima. Ketika hendak membina rumah tangga dengan Fatimah -puteri Rasulu…
HR Muslim 3661
Peperangan · Malaikat ikut menyaksikan perang Badar
"Saya pernah memiliki seekor unta dari hasil pembagian harta rampasan perang Badr, pada hari itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seekor unta dari bagian seperlima. Ketika hendak membina rumah tangga dengan Fatimah -putri Rasulullah shallalla…
HR Bukhari 3702
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app