←

Sunan Tirmidzi - 1051

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Memperoleh tawanan hamba sahaya yang bersuami, apakah dihalalkan menyenggamai

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ الْبَتِّيُّ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أَصَبْنَا سَبَايَا يَوْمَ أَوْطَاسٍ وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ فِي قَوْمِهِنَّ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَهَكَذَا رَوَاهُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عُثْمَانَ الْبَتِّيِّ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبُو الْخَلِيلِ اسْمُهُ صَالِحُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ وَرَوَى هَمَّامٌ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ عَبدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami ['Utsman Al Bati] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; kami mendapatkan rampasan berupa wanita pada Perang Authas. Mereka memiliki suami yang masih pada kaumnya. Hal itu disampaikan pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Turunlah ayat: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.) " Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Ats Tsauri] meriwayatkan dari ['Utsman Al Bati] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id] dan Abu Al Khalil yang bernama Shalih bin Abu Maryam. [Hammam] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Humaid], telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal], telah menceritakan kepada kami [Hammam]. (HR. Tirmidzi: 1051)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Tirmidzi
Adab · Pahala Al-Qur'an
"Aku telah membagi shalat antara Diri-Ku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, sebagiannya adalah untuk-Ku dan sebagian yang lain untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku segala yang dimohonkannya." Abu Hurairah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam b…
HR Ibnu Majah 3774
Sifat kiamat, penggugah hati, dan wara' · Sifat bejana telaga
"Seburuk buruk hamba adalah hamba yang sombong, berbangga diri dan lupa terhadap Dzat yang maha besar dan maha tinggi, seburuk buruk hamba adalah hamba yang diktator dan kejam dan dia lupa terhadap Dzat yang maha perkasa lagi maha tinggi, seburuk buruk hamba …
HR Tirmidzi 2372
Shalat · Wajibnya membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat
"Barangsiapa shalat tanpa membaca Ummul Qur'an, maka shalatnya tidak sempurna, tidak sempurna, tidak sempurna.” Abu Hurairah di Tanya; ‘Bagaimana bila kami berada di belakang imam?’ Dia menjawab; ‘Bacalah Al Fatihah dengan suara lirih, karena aku mendengar Ra…
HR Muslim 598
Iftitah (pembukaan) · Tidak membaca Bismillahirrohmanirrahim dalam Al-Fatihah
"Wahai [Abu Hurairah]! Aku kadang shalat di belakang imam?" lalu menarik tanganku sambil berkata, "Wahai Farisi, bacalah dalam hatimu (dengan lirih), karena aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Allah Azza wa Jalla berfirman: "Aku me…
HR Nasa'i 900
Shalat · Orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah dalam shalatnya
"Wahai Abu Hurairah, terkadang aku (shalat) berada di belakang imam." Abu As Sa'ib berkata; "Lalu [Abu Hurairah] memegang hastaku seraya berkata; "Bacalah dengan suara lirih wahai Farisi, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ber…
HR Abu Daud 699
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app