←

Sunan Abu Daud - 324

No versi Baitul Afkar Ad Dauliah ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Thaharah
Bab
Tanah yang terkena kencing

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَابْنُ عَبْدَةَ فِي آخَرِينَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ عَبْدَةَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فَصَلَّى قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَمُحَمَّدًا وَلَا تَرْحَمْ مَعَنَا أَحَدًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ تَحَجَّرْتَ وَاسِعًا ثُمَّ لَمْ يَلْبَثْ أَنْ بَالَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَأَسْرَعَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ صُبُّوا عَلَيْهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ قَالَ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْمَلِكِ يَعْنِي ابْنَ عُمَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ صَلَّى أَعْرَابِيٌّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ فِيهِ وَقَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا مَا بَالَ عَلَيْهِ مِنْ التُّرَابِ فَأَلْقُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى مَكَانِهِ مَاءً قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ مُرْسَلٌ ابْنُ مَعْقِلٍ لَمْ يُدْرِكْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarj] dan [Ibnu Abdah] pada para perawi yang lain, dan ini adalah lafazh Ibnu Abdah telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasanya pernah ada seorang Arab badui masuk ke masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk, lalu orang tersebut mengerjakan shalat, kata [Ibnu Abdah], Dua rakaat, kemudian dia (si badui) berkata; Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan janganlah engkau beri rahmat kepada seseorang pun bersama kami! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kamu telah mempersempit suatu perkara yang luas". Kemudian tidak lama kemudian orang itu kencing di sudut masjid. Maka orang-orang dengan segera membentaknya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka dan bersabda: "Sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk mempermudah, tidak diutus untuk mempersulit, tuangkanlah air satu timba ke atas kencing itu!" Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dia berkata; Saya mendengar [Abdul Malik bin Umair] dia menceritakan hadits dari [Abdullah bin Ma'qil bin Muqarrin] dia berkata; Pernah ada seorang Arab badui yang mengerjakan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam... seperti kisah dalam hadits tersebut, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah debu tanah yang dikencingi itu, lalu buanglah. Setelah itu tuangkanlah air ke atas tempat (yang dikencingi itu) ". Abu Dawud berkata; Ini adalah mursal Ibnu Aqil, dia tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Abu Daud: 324)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Abu Daud
Iman dan nazar · Beberapa hadits larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
"Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang ya…
HR Nasa'i 3866
Peradilan · Sunnahnya seorang hakim mendamaikan antara dua orang yang bermusuhan
"Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, …
HR Muslim 3246
Iman dan nazar · Perbedaan lafadh yang ma`tsur tentang muzaro'ah
"Tanahku seperti harta Mudharabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudharabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudharabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak…
HR Nasa'i 3867
Jual beli · Menyewakan tanah dengan emas dan perak
"Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab; "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya denga…
HR Muslim 2888
Musnad penduduk Kufah · Hadits Abu Musa Al Asy'ari radhiallahuta'ala 'anhu
"Dahulu kaum Bani Israil, bila salah seorang dari mereka kencing lalu air kencingnya mengenai kainnya, maka ia akan memotong kain yang terkena kencing." Kemudian beliau bersabda: "Maka bila salah seorang dari kalian hendak kencing, maka hendaklah dia berbalik…
HR Ahmad 18716
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app