←

Shahih Bukhari - 2315

No versi Fathul Bari ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Asy-Syirkah (perserikatan usaha)
Bab
Persekutuan dalam tanah dan selainnya

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi". (HR. Bukhari: 2315)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Bukhari
Iman dan nazar · Beberapa hadits larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
"Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang ya…
HR Nasa'i 3866
Peradilan · Sunnahnya seorang hakim mendamaikan antara dua orang yang bermusuhan
"Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, …
HR Muslim 3246
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu
"Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya, " dari ['Atho` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "para sahabat saling bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah pada hari kiamat kita akan dapat melihat Allah?" Lalu Nabi Shallalla…
HR Ahmad 10485
Iman dan nazar · Perbedaan lafadh yang ma`tsur tentang muzaro'ah
"Tanahku seperti harta Mudharabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudharabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudharabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak…
HR Nasa'i 3867
Jual beli · Menyewakan tanah dengan emas dan perak
"Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab; "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya denga…
HR Muslim 2888
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app