←

Sunan Nasa'i - 5522

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Minuman
Bab
Larangan perendaman yang dilakukan dalam kuali (tanah liat)

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Uyainah bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perasan dalam guci (tembikar)." (HR. Nasa'i: 5522)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Nasa'i
Iman dan nazar · Beberapa hadits larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
"Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang ya…
HR Nasa'i 3866
Peradilan · Sunnahnya seorang hakim mendamaikan antara dua orang yang bermusuhan
"Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, …
HR Muslim 3246
Iman dan nazar · Perbedaan lafadh yang ma`tsur tentang muzaro'ah
"Tanahku seperti harta Mudharabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudharabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudharabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak…
HR Nasa'i 3867
Jual beli · Menyewakan tanah dengan emas dan perak
"Saya bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran emas dan perak." Maka dia menjawab; "Hal itu tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya denga…
HR Muslim 2888
Musnad sahabat Anshar · Hadits Al Asy'ats bin Qais Al Kindi radhiallahu 'anhu
"Tidaklah seorang hamba atau seseorang mendapatkan suatu harta dengan sumpahnya, kecuali ia bertemu Allah pada hari ia bertemu denganNya dalam keadaan terpotong tangannya." Kemudian orang Kindah berkata: Itu tanahnya dan tanah ayahnya.
HR Ahmad 20847
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app